Tentang SPEKTA
SPEKTA (Sistem Informasi Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang) merupakan sebuah website yang dapat digunakan sebagai sarana informasi kegiatan dan pelayanan yang ada di Bidang Penataan Bangunan, Lingkungan dan Tata Ruang DPUPR Kabupaten Tegal
Dengan adanya SPEKTA diharapkan dapat dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam proses pemantauan kegiatan dan proses pelayanan publik untuk menciptakan hasil yang SPEKTAKULER.
Beberapa informasi dan layanan SPEKTA yang akan dihadirkan antara lain:
- Informasi Tata Ruang (ITR)
 - Informasi PBG dan/atau SLF
 - Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN)
 - Penyediaan Air Minum
 - Pengelolaan Air Limbah dan Persampahan
 
F.A.Q
- 
               Apa itu Informasi Tata Ruang (ITR)? 
              
Informasi Tata Ruang (ITR) merupakan layanan informasi yang bertujuan untuk mengetahui informasi peruntukan ruang kepada masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada lokasi tertentu sesuai dengan Peraturan Daerah. ITR bukan merupakan dokumen perijinan, namun dapat menjadi data pendukung dalam proses pemanfaatan ruang selanjutnya seperti Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
 - 
               Apa itu PBG dan SLF? Apakah Perbedaanya?
              
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk perizinan/persetujuan terhadap rencana teknis bangunan yang diajukan sebelum bangunan berdiri untuk mewujudkan dokumen rencana yang sesuai dengan standar teknis. Sedangkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan proses pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang dilakukan setelah bangunan berdiri untuk memastikan keandalan bangunan sebelum difungsikan.
 - 
               Berapa biaya dalam proses ITR, PBG dan/atau SLF?
              
Proses Permohonan ITR tidak dikenakan biaya (gratis). Untuk Permohonan PBG dikenakan biaya sesuai ketentuan retribusi daerah. Sedangkan untuk SLF tidak dikenakan retribusi. Namun pada proses PBG dan/atau SLF yang melibatkan pihak ketiga (Konsultan/Pengkaji Teknis) maka biaya tersebut dibebankan kepada Pemohon.
 - 
               Berapa Lama Waktu Proses Permohonan ITR, PBG dan/atau SLF? 
              
Proses Penerbitan ITR memerlukan waktu 1 (satu) sampai 2 (dua) minggu. Sedangkan PBG dan/atau SLF memerlukan waktu 28 Hari Kerja. Waktu tersebut dihitung setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar.
 - 
               Bagaimana jika saya membutuhkan Konsultasi melalui Whatsapp?
              
Untuk Konsultasi melalui Whatsapp anda bisa menghubungi kami di Nomor 082138997420 (ITR) atau 085710101150 (PBG/SLF)
 
Hubungi Kami
Alamat:
DPUPR Kabupaten Tegal - Jl. Cut Nyak Dien No. 13 
Ds. Kalisapu Kec. Slawi Kab. Tegal
Email:
dpupr@tegalkab.go.id
Telepon:
Kantor : (0283) 6197673  
CS SIMBG Kab. Tegal : 0857-1010-1150 (Whatsapp) 
CS ITR Kab. Tegal : 0821-3899-7420 (Whatsapp)
        
        
            


